Kapolri Jenderal (Pol) Sutarman menyebut 3 dari empat orang pendukung Prabowo-Hatta yang ditahan karena melakukan perusakan dan menyerang petugas di Bundara Indosat, Jakpus, sudah dilepaskan. Satu orang masih diperiksa kepolisian.
"Dari 4 orang yang kita tangkap, 1 orang yang masih dalam proses. 3 sudah dikembalikan tadi malam," kata Kapolri Jenderal Pol Sutarman dalam jumpa pers di Kantor Kementerian Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (22/8/2014).
Sutarman menyebut, seorang pendemo dari massa Prabowo-Hatta masih diperiksa intensif. Pria tersebut melakukan perusakan kawat berduri yang membatasi akses masuk ke Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) serta menyerang petugas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku lanjut Sutarman bisa dijerat dengan Pasal 170 KUHP mengenai perusakan fasilitas umum. Pasal itu memuat ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Jumpa pers yang digelar di Kemenko Polhukam juga dihadiri Panglima TNI Jenderal TNI Moeldoko, Mendagri Gamawan Fauzi, Menkopolhukam Djoko Suyanto, dan Kepala BIN Marciano Norman.
(bar/mok)











































