Wagub DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan 'naik pangkat' jadi Gubernur DKI setelah Jokowi mengundurkan diri dari posisinya untuk menuju Istana. Ternyata, SK Pengangkatan Gubernur Ahok nantinya akan ditandatangani oleh Jokowi setelah dilantik jadi Presiden RI ke-7.
"Kalau dari timing waktu, pengangkatan (Ahok) di timing presiden baru. Itu SK dari Pak Jokowi, Mendagrinya bukan saya lagi," kata Mendagri Gamawan Fauzi usai jumpa pers di Kantor Menko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakpus, Jumat (22/8/2014).
Setelah pengunduran diri Jokowi resmi disetujui DPRD, Ahok secara otomatis akan melakukan pekerjaan sebagai Gubernur sambil menunggu pelantikannya oleh DPRD. Di saat yang sama, proses pemilihan wakil gubernur juga bergulir di DPRD. Wakil Ahok haruslah dari koalisi partai pendukung Jokowi-Ahok saat maju di Pilkada DKI, yakni PDIP dan Gerindra.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jokowi rencananya akan mengajukan pengunduran usai pelantikan anggota DPRD DKI yang baru pada tanggal 25 Agustus nanti. (bil/trq)











































