Merekaβ tergabung dalam Alamsyah Hanafiah and Partners. Alamsyah Hanafiah mendatangi Ruang Fraksi Partai Gerindra di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (22/8/2014).
β
Ketua Fraksi Gerindra MPR Martin Hutabarat menemui merekaβ. "Sebenarnya maksud kedatangan mereka untuk menyampaikan ada perasaan ketidakpuasan mereka. Kita akan tampung dan kita akan salurkan kepada komisi yang berwenang," kata Martin.
Alamsyah Hanafiah yang tampil flamboyan mengenakan setelan jas serta berselendang hitamβ ini menyatakan dirinya mendapat kuasa rakyat untuk melanjutkan perkara sengketa Pilpres 2014.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usut punya usut, ternyata hanya ada delapan orang rakyat yang mereka wakili. β"Klaim kami tidak ribuan, karena prinsipnya hak satu orang warga negara sama dengan lain. Kami hanya mewakili delapan orang warga negara," kata Alamsyah.
βMereka bermaksud untuk mengajukan permohonan kepada lembaga tinggi negara agar membentuk Pansus Pilpres dan menunda pelantikan Joko Widodo dan Jusuf Kalla sebagai Presiden dan Wakil Presiden. Ini karena mereka masih berproses dalam upaya hukum gugatan sengketa Pilpres di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"βKarena ini masih sengketa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kami daftarkan pada 14 Agustus 2014 sebelum putusan MK dan DKPP kemarin," ujar Alamsyah.
Dia menyebut KPU, Jokowi, JK, dan KPU DKI sebagai pihak tergugatnya. Sengketa ini terdaftar di PN Jakpus No: 387/PDT/-2014/PN,JKT.PST. Pihak penggugat adalah 'Rakyat Indonesia selaku pemilih' yang notabene hanya delapan orang.
Dalam gugatannya, mereka mempermasalahkan pembukaan kotak suara oleh KPU pada tanggal 25 Juli 2014. Pembukaan kotak suara itu dinilainya dilakukan KPU sebelum mendapat izin dari MK pada 8 Agustus 2014.β
(dnu/trq)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini