Selain Saifudien, turut diadili pula mantan Direktur Korporasi BNI Suryo Sutanto dan mantan Direktur Internasional Rachmat Wiriaatmadja. Ketiga mantan petinggi BNI itu diadili dalam kasus kredit macet PT Industri Baja Garuda di Medan pada 2005. Belakangan kredit itu macet karena proses pengucuran kredit tidak sesuai prosedur.
Atas hal itu, jaksa lalu mengusut kasus tersebut dan menghadirkan ketiganya di pengadilan. Dalam tuntutannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), jaksa meminta Saifudien dan Suryo dihukum 3 tahun, sedangkan Rachmat dihukum 2 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas vonis itu baik para terdakwa dan jaksa pun mengajukan keberatan ke MA. Di tingkat kasasi, majelis kasasi yang terdiri dari hakim agung I Made Tara, Prof Dr Komariah Emong Sapardjaja dan Prof Dr Surya Jaya memperberat hukuman. Yaitu Saifudien diganjar 3 tahun penjara dan kedua rekannya selama 2 tahun penjara.
Dalam putusan yang diketok 24 Mei 2011 itu, ketiganya sepakat bahwa hukuman yang dijatuhkan oleh PN Jakpus dan PT Jakarta tidak mencerminkan keadilan.
Hukuman 1 tahun penjara dibandingkan dengan jumlah kerugian negara sebesar Rp 177 miliar sangat tidak adil dan melukai perasaan masyarakat. Serta tidak sejalan dengan upaya pemerintah memberantas korupsi.
Atas hal itu, ketiganya lalu mengajukan upaya hukum luar biasa dengan mengajukan PK. Tapi apa kata MA?
"Menolak permohonan pemohon PK Saifudien Hasan dkk," demikian lansir panitera MA dalam websitenya, Jumat (22/8/2014).
Perkara itu diketuai oleh Artidjo Alkostar dengan hakim anggota Sri Murhahyuni dan Leopold Luhut Hutagalung. Kasus yang mengantongi nomor 15 PK/Pid.Sus/2013 itu diketok pada 22 Juli 2014 lalu.
(asp/try)










































