Tak Perintahkan Bom, Amir JI Tak Bisa Diminta Tanggung Jawab

Tak Perintahkan Bom, Amir JI Tak Bisa Diminta Tanggung Jawab

- detikNews
Selasa, 04 Jan 2005 13:58 WIB
Jakarta - Sidang Abu Bakar Ba'asyir menghadirkan saksi ahli bidang agama dari Depag Ahmad Syafii Mufid. Dalam kesaksiannya, Syafii menyatakan Amir Jemaah Islamiyah (JI) tidak bisa dimintai pertanggungjawaban bila tidak memerintahkan pemboman. Kesaksian Syafii yang merupakan ahli peneliti utama bidang keahlian, kerohanian, dan keagamaan Depag itu disampaikan dalam sidang Ba'asyir di auditorium Departemen Pertanian (Deptan), Jl. Ragunan, Jakarta, Selasa (4/1/2005). Sebelumnya sidang juga merencanakan menghadirkan saksi ahli dari Singapura dan Malaysia. Namun mereka tidak hadir karena menolak memberikan kesaksiam. Syafii telah melakukan penelitian dan mempelajari teks Pedoman Umum Perjuangan Al Jamaah Al Islamiyah (PUPJI). Menurut Syafii, PUPJI tak mengatur mengenai bunuh diri dan pemboman. "Fatwanya harus didasarkan pada hukum Islam yaitu al Qur'an dan sunah. Itu tak ada aturan spesifik yang melarang tentang bunuh diri. Tapi ada ayat yang menerangkan perintah untuk tidak mencelakakan diri dan keluarga kita," kata Syafii. Syafii juga menjelaskan pengertian amir. Dalam PUPJI, pengangkatan amir harus dibaiat atau sumpah setia terlebih dulu. Pengangkatan tidak sah bila tidak disertai baiat. Amir di mata anggotanya adalah guru, pimpinan, bapak dan sebagai saudara. Dalam gerakan islam, katanya, Amir melebihi dari sekadar pemimpin biasa. Jamaah harus patuh dan taat kepada amir dengan mendengarkan dan mentaati apa yang dikatakannya. "Tentang pemboman bunuh diri amir tidak bisa dimintai pertanggungjawabnannya jika tidak memberi perintah kepada pelaku pemboman. Kalau amir memerintah maka baru bisa bertaggung jawab," kata Syafii menjawab pertanyaan jaksa.Sebagaimana diketahui Ba'asyir dituduh menjadi Amir JI yang terlibat dalam pemboman terhadap Hotel JW Marriott.Kepada saksi, Ba'asyir dalam sidang itu mempertanyakan tentang hukum pemerintahan yang tidak menerapkan syariat Islam. Ba'asyir menanyakan apakah Presiden atau pemerintah RI bisa digolongkan kafir jika karena tidak menerapkan syariat Islam. Menjawab pertanyaan itu, Syafii menyatakan tak mudah untuk menggolongkan Presiden atau pemerintahan kafir. Berdasarkan bukti yang ada, kata Syafii, pemerintah Indonesia telah berupaya kuat dari waktu ke waktu untuk secara bertahap melaksanakan syariat Islam. (iy/)


Berita Terkait