Jumat (22/8/2014) KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap petinggi Pemprov Banten, salah satunya adalah adalah Sekda, Muhadi.
"Sekda Banten, Muhadi diperiksa untuk tersangka RAC," kata Kabag Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Sekda, KPK juga memanggil Kepala Dinas Pendidikan Banten, Engkos Kosasih Samanhudi, Kepala Bidang Lingkungan Hidup Sutadi dan pelaksana pada biro umum Pemprov Banten, Maman Suarta. Selain itu, penyidik juga memeriksa Tubagus Chaery Wardhana alias Wawan sebagai tersangka.
Dalam kasus Alkes Banten, ada dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Ratu Atut Chosiyah dan Wawan. Keduanya disangka telah memperkaya diri sendiri, orang lain atau corporasi.
Khusus untuk Atut, KPK juga menjerat gubernur non aktif itu dengan pasal pemerasan. Atut disangka telah memeras beberapa kepala dinas di lingkungan Pemprov Banten.
(kha/mok)











































