Kepala Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan saat dikonfirmasi membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.
"Iya betul, lokasi tersebut kami gerebek pada Selasa (19/8) lalu dan saat ini masih dalam pengembangan lebih lanjut," ujar Herry saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (22/8/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami mendapatkan informasi bahwa adanya tindak pidana yang diselenggarakan melalui website www.sb***.com dan www.ic***.com masih marak," kata Arsya.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan penyamaran dengan mendaftar ke situs judi tersebut. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil menemukan lokasi perjudian tersebut.
"Setelah kami cek ternyata lokasinya ada di perumahan elit di kawasan Sunter, Tanjung Priok yang pengamanannya sangat ketat," jelasnya.
Petugas kemudian menggerebek lokasi tersebut, dan mengamankan 4 pelaku di lokasi. Keempatnya, kata Arsya, merupakan master agent situs judi tersebut.
Keempatnya kini diamankan di Mapolda Metro Jaya untuk penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dnegan Pasal 303 KUHP tentang perjudian.
(mei/mad)











































