PN Jakut di Pusaran Harga Tanah Akses Tol Priok Rp 35 Juta/Meter Persegi

PN Jakut di Pusaran Harga Tanah Akses Tol Priok Rp 35 Juta/Meter Persegi

- detikNews
Jumat, 22 Agu 2014 11:25 WIB
PN Jakut di Pusaran Harga Tanah Akses Tol Priok Rp 35 Juta/Meter Persegi
Proyek tol akses Tanjung Priok mangkrak (dok.kemen pu)
Jakarta -

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) sangat mengejutkan banyak pihak, termasuk pemerintah sendiri. Hal ini terkait harga tanah akses tol Tanjung Priok dari Rp 12 juta tiba-tiba diputuskan menjadi Rp 35 juta per meter persegi.

Dalam amarnya, PN Jakut menyitir pasal 2 huruf H UU No 2/2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum yang menyebutkan pembebasan dilaksanakan berdasarkan asas kesejahteraan. Dalam penjelasan pasal tersebut dijelaskan asas kesejahteraan adalah pengadaan tanah untuk pembangunan dapat memberikan nilai tambah bagi kelangsungan kehidupan pihak yang berhak dan masyarakat luas.

Dengan dalih pasal itu, majelis hakim yang terdiri dari Dasma, dengan anggota Richard Silalahi dan Y Wisnu Wicaksono, memutuskan harga Rp 35 juta per meter persegi untuk tanah akses tol Tanjung Priok. Menurut ketiganya, harga tanah per meter persegi sebesar Rp 35 juta adalah wajar dan patut karena masih berada dalam harga pasaran umum setempat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Harga Rp 35 juta itu sesuai keinginan warga 47 warga yang menduduki lahan seluas 2.400 meter persegi di kawasan itu yang tak mau merelakan lahannya untuk dibebaskan. Harga itu jauh di atas harga penilaian wajar yang ditawarkan Kementerian PU senilai Rp 12 juta per meter persegi.

Benarkah harga tersebut telah patut dan wajar? Kementerian Pekerjaan Umum (Kemenpu) menjerit atas putusan tersebut. Menurut Kasatker Pelaksana Jalan Bebas Hambatan Kementerian PU Tol Tanjung Priok, Bambang Nurhadi, harga tersebut sangat kemahalan. Bahkan putusan PN Jakut dinilai spesial karena baru pertama kali pengadilan menentukan harga tanah.

Menurut Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI nomor 3 tahun 2007, disebutkan bahwa peraturan penetapan pembebasan lahan ditentukan lembaga penilai harga tanah yang ditetapkan oleh bupati/wali kota atau gubernur.

Di pasal 25 ayat 1 disebutkan, 'Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten/Kota menunjuk Lembaga Penilai Harga Tanah yang telah ditetapkan oleh Bupati/Wali Kota atau Gubernur untuk wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk menilai harga tanah'.

Sedangkan ayat 2 berbunyi, 'Lembaga penilai harga tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah lembaga yang sudah mendapat lisensi dari Badan Pertanahan Nasional RI.'

Peraturan di atas diterapkan saat membebaskan pengadaan tanah untuk tol JORR W2, Solo-Kertosono, Kanci Pejagan, Pejagan Pemalang dan di Surabaya.

Atas keberatan itu, PN Jakut menyatakan para pihak yang keberatan bisa melakukan upaya hukum yang ada.

"Upaya hukum yang dapat dilakukan para pihak yang merasa keberatan terhadap putusan tersebut adalah upaya banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," kata Ketua PN Jakut, Dr Lilik Mulyadi, saat dihubungi detikcom, Jumat (22/8/2014).

(asp/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads