Puji nekat menghabisi nyawa suaminya karena selingkuh dengan Riadi. Guna melanggengkan perselingkuhan itu, Puji pun mengusulkan menghabisi nyawa Sulihin. Hal itu diamini kekasih gelapnya dan dicarilah sang eksekutor yaitu Handoko.
Pada 25 April 2014, Puji dan Sulihin melintas kebun karet naik sepeda motor RX King di Desa Batumarta, Kecamatan Lubuk Raja, Sumatera Selatan. Saat matahari hendak tenggelam, dua orang laki-laki tiba-tiba mencegat keduanya. Ternyata salah satunya adalah Handoko dan satunya lagi Ryo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tapi karena Puji tidak mengalami luka-luka, maka menimbulkan kecurigaan sehingga terbongkarlah kasus itu. Puji akhirnya ikut diadili dengan para pelaku dalam berkas terpisah.
Berikut daftar hukuman kepada komplotan tersebut sebagaimana dilansir website MA, Jumat (22/8/2014):
1. Puji dihukum 15 tahun penjara
2. Riyadi dihukum 15 tahun penjara
3. Handoko dihukum 16 tahun penjara
4. Ryo dihukum 7 tahun penjara
Semuanya diadili oleh ketua majelis Rama Wijaya Putra dengan anggota Rakhmad Fajeri dan Madela Natalia Sai Reeva dalam sidang putusan yang diketok pada 15 Juli 2014 lalu.
(asp/rvk)











































