SBY Izinkan Pemeriksaan 4 Bupati
Selasa, 04 Jan 2005 12:43 WIB
Jakarta - Presiden SBY mengeluarkan surat izin pemeriksaan 4 bupati terkait upaya pemberantasan korupsi dalam pemerintahan 100 hari.Keempat bupati tersebut adalah Bupati Barito Utara Kalteng, Bupati Barito Selatan Kalteng, dan Bupati Timor Tengah Selatan NTT atas permintaan Kapolri, serta Bupati Flores Timur NTT atas permintaan penyidikan di Kejaksaan Agung.Hal itu disampaikan Jubir Kepresidenan Andi Mallarangeng dalam jumpa pers di Istana Negara jalan Veteran Jakarta Pusat, Selasa (4/1/2005)."Pagi ini telah ditandatangani surat persetujuan Presiden dalam tindakan penyelidikan dan penyidikan terhadap 4 bupati tersebut. Maka ada 31 bupati, walikota, gubernur dan anggota DPR/MPR yang sudah disetujui Presiden untuk tindakan penyelidikan," ujarnya.Diuraikan Andi, ke-31 pejabat penyelenggara negara yang izin pemeriksaannya sudah ditantangani Presiden terdiri dari 17 bupati, 4 gubernur, 3 walikota, dan 7 anggota DPR/MPR.Empat gubernur termasuk di antaranya 3 gubernur yang masih dalam tindakan penyelidikan, dan 1 gubernur sudah dihentikan sementara terkait tindak pidana korupsi dengan status terdakwa."Persetujuan itu dilakukan Presiden berdasarkan asas praduga tak bersalah. Di mana tugas Presiden mempercepat semua proses-proses, sehingga rakyat bisa melihat secara transparan proses penyidikan tersebut, apakah dalam konteks sebagai saksi, tersangka, maupun terdakwa," demikian Andi Mallarangeng.
(sss/)











































