Sidang gugatan Pilpres 2014 rampung digelar Mahkamah Konstitusi kemarin. Sejumlah gugatan yang dilayangkan Prabowo-Hatta terkait kecurangan Pilpres yang terstruktur, sistematis dan masif.
Dalam berkas putusan MK yang diperoleh detikcom, Kamis (22/8/2014), tak ada satu dalil gugatan pun yang dikabulkan oleh majelis hakim MK yang diketuai oleh Hamdan Zoelva. Semua gugatan ditolak lantaran tak adanya bukti konkret.
Salah satunya dalil gugatan terkait DPKTb. Dalil itu digugat lantaran, tim Prabowo-Hatta tidak bisa menjelaskan apa bentuk kecurangan dalam dalil permohonan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam dalil gugatan terkait adanya pelanggaran di 5.481 TPS di DKI, para penggugat juga tidak mempunyai bukti yang kuat. Penjelasan saksi-saksi dianggap oleh majelis hakim juga tidak kuat.
"Bahwa dari 5.841 TPS yang didalilkan Pemohon terjadi pelanggaran di TPS tersebut telah dilaporkan kepada Bawaslu Provinsi DKI Jakarta. Faktanya Pemohon hanya melaporkan 18 TPS kepada Bawaslu Provinsi DKI Jakarta," ucap majelis hakim MK.
Alhasil, drama Pilpres pun berakhir kemarin. MK Menolak seluruh permohonan gugatan hasil dari sidang selama 14 hari tersebut.
(rvk/nvc)











































