Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak seluruh gugatan Prabowo-Hatta atas gugatan Pilpres 2014. Politisi PDIP Trimedya Panjaitan, mengatakan dengan putusan itu maka Jokowi resmi sebagai presiden.
"Sejak diputuskan tadi, maka implikasi hukumnya Pak Jokowi resmi jadi presiden," kata Trimedya Pandjaitan usai sidang di gedung MK Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (21/8/2014).
"Dan mudah-mudahan sebagaimana disampaikan Pak SBY, setelah putusan MK mereka akan betemu dan bicarakan peralihan kekuasaan kepada SBY," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Gugatan TUN atau perdata dari tim Prabowo-Hatta tidak akan bisa tunda atau mengganggu keabsahan kemenangan Jokowi-JK," tegas anggota komisi III itu.
"Sudah kami duga sejak awal permohonan pemohon dibuat di atas asumsi dan tidak didukung alat bukti yang kuat," imbuhnya.
(bal/trq)










































