Yusril: Putusan MK Final dan Mengikat, Semua Pihak Harus Menerima

MK Tolak Gugatan Prabowo

Yusril: Putusan MK Final dan Mengikat, Semua Pihak Harus Menerima

- detikNews
Kamis, 21 Agu 2014 21:26 WIB
Yusril: Putusan MK Final dan Mengikat, Semua Pihak Harus Menerima
Jakarta - Mahkamah Konstitusi menolak semua gugatan Prabowo-Hatta. Pakar hukum tatanegara yang juga Ketua Majelis Syuro PBB mengajak semua pihak menerima putusan MK yang final dan mengikat.

"MK akhirnya menolak seluruh permohonan Prabowo Hatta dan menilai dalil yang diajukan pemohon tidak beralasan hukum. Sejak awal saya sudah menduga MK akan mengambil putusan demikian," kata Yusril dalam siaran pers, Kamis (21/8/2014).

Menurut Yusril, waktu yang tersedia bagi Prabowo-Hatta untuk menyusun permohonan dan mengemukakan alat bukti dalam persidangan, sangatlah terbatas. Hal seperti ini, masih menurut Yusril, bisa terjadi pada siapa saja yang jadi pemohon dalam sengketa Pilpres.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bayangkan, waktu yang tersedia untuk memeriksa Pemilukada walikota sama dengan waktu untuk memeriksa Pilpres. Dengan demikian, MK takkan pernah mampu memeriksa perkara dengan mendalam," kata Yusril.

Jadi sesungguhnya, imbuh Yusril, mungkin saja apa yang didalilkan Prabowo-Hatta mengandung kebenaran, tapi masalahnya waktu untuk membuktikannya sangatlah terbatas.

"Namun demikian, putusan MK final dan mengikat, maka apa boleh buat, semua pihak harus menerimanya sebagai hasil maksimal yang bisa dicapai," pungkasnya.

(van/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads