"Hasilnya mengecewakan, ternyata kerja keras kita mengumpulkan bukti tidak mendapat pertimbangan majelis," kata kuasa hukum Prabowo-Hatta, Didi Supriyanto, usai sidang di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (21/8/2014).
Menurut Didi, dalam pertimbangan putusan ada beberapa hal yang tidak sesuai dengan apa yang didalilkan, dan ada yang justru tidak dipertimbangkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Didi mengatakan, menerima putusan MK bukan soal legowo dan tidak, karena sifatnya final dan mengikat. Namun pihaknya akan mengupayakan jalur hukum lain yang saat ini masih dipertimbangkan.
"Memang di MK selesai, tapi hal-hal terkait masalah hukum lain baik penyelenggaraan maupun penyelenggaranya belum benar-benar selesai," ucap politikus PAN itu.
(bal/trq)











































