Pantauan di lokasi, Kamis (21/8/2014), sekitar pukul 20.40 WIB, Ketua Majelis Hakim MK, Hamdan Zoelva membacakan putusan akhir. "Pokok permohonan pemohon tidak berlasan menurut hukum. Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Hamdan kemudian mengetok palunya.
Usai pembacaan keputusan, Hamdan bersama 8 Hakim MK lainnya pun langsung meninggalkan ruang sidang. Suasana di dalam ruangan sidang pun terlihat kondusif. Dua kubu pasangan, tim kuasa hukum Prabowo-Hatta dan tim kuasa hukum Jokowi-JK tampak saling tersenyum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang berjalan sejak pukul 14.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB. Dengan demikian, Jokowi-JK dinyatakan sah sebagai pemenang Pemilu 2014.
(ear/mad)











































