Ingar bingar diskotik mewah di kawasan Nagoya City Centre, Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), terhenti saat aparat Mabes Polri dan Polda Kepulauan Riau datang, Kamis (21/8/2014). Di lokasi ditemukan sejumlah orang tengah berjudi online.
14 Pelaku yang 6 di antaranya berjenis kelamin perempuan, dibekuk di ruang VIP. Mereka tengah bermain pingpong online, menebak angka atau warna yang dikocok melalui komputer. Taruhan mereka minimal Rp 500 ribu.
"Wasit atau juri kemudian menunjukkan komputer di room VIP, lalu login ke website dengan bantuan waitress," kata Dirreskrimun Polda Kepri Kombes Cahyo Wibowo dalam gelar perkara di Mapolda Kepri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan penelusuran polisi, judi online itu beromzet ratusan juta rupiah per hari. Para pelaku yang ditangkap di antaranya berinisial Nur, RC, Sus, Gun, dan lain-lain. Dari 14 pelaku, 7 di antaranya masih berstatus saksi.
"Kami akan kembangkan jika ada anggota yang terlibat. Kami tidak akan segan-segan menindaknya," tandas Kasubdit II Bareskrim Polri Kombes Priyo Sukotjo.
Polisi mengamankan barang bukti berupa uang Rp 56 juta, 2 laptop, 7 komputer, CCTV, 6 lembar room card VIP, dan bukti pembayaran BCA card. Juga buku data tamu, absensi karyawan, daftar tamu, dan 15 ponsel dari para pemain dan wasit.
(try/try)
