"Dalil pemohon tidak benar bahwa ada pengalihan suara dari pemohon ke pasangan calon lainnya," kata Patrialis saat membacakan berkas putusan dalam sidang MK, Jl Medan Merdeka Barat, Kamis (21/8/2014) malam.
Sidang dilanjutkan pukul 19.10 WIB. Menurut Patrialis, tak ada keberatan dari kedua saksi saat rekapitulasi penghitungan suara. Hal tersebut menunjukkan tak ada bukti kuat untuk mengabulkan dalil pemohon.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain masalah pengalihan suara, mahkamah juga menolak dalil kubu Prabowo-Hatta terkait dugaan pelanggaran dari panitia pelaksana pemilu. Anggota KPPS di TPS di kabupaten Sarmi diduga telah melakukan pencoblosan terhadap surat suara dengan 'ilegal'.
"Dalil pemohon terbantahkan saat saksi pihak termohon bernama Imam menyatakan tidak ada pencoblosan surat suara yang dilakukan oleh petugas," jelasnya.
(rna/rmd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini