Majelis Hakim MK Tolak Dalil Kubu Prabowo Soal Kecurangan di Papua

Sidang Sengketa Pilpres

Majelis Hakim MK Tolak Dalil Kubu Prabowo Soal Kecurangan di Papua

- detikNews
Kamis, 21 Agu 2014 19:31 WIB
Jakarta - Sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) kembali dilanjutkan pasca diskors selama 1 jam. Hakim MK Patrialis Akbar menjelaskan dalil pemohon (Prabowo-Hatta) terkait dugaan kecurangan di Kabupaten Sarmi, Papua.

"Dalil pemohon tidak benar bahwa ada pengalihan suara dari pemohon ke pasangan calon lainnya," kata Patrialis saat membacakan berkas putusan dalam sidang MK, Jl Medan Merdeka Barat, Kamis (21/8/2014) malam.

Sidang dilanjutkan pukul 19.10 WIB. Menurut Patrialis, tak ada keberatan dari kedua saksi saat rekapitulasi penghitungan suara. Hal tersebut menunjukkan tak ada bukti kuat untuk mengabulkan dalil pemohon.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak ada keberatan dari kedua saksi," tuturnya.

Selain masalah pengalihan suara, mahkamah juga menolak dalil kubu Prabowo-Hatta terkait dugaan pelanggaran dari panitia pelaksana pemilu. Anggota KPPS di TPS di kabupaten Sarmi diduga telah melakukan pencoblosan terhadap surat suara dengan 'ilegal'.

"Dalil pemohon terbantahkan saat saksi pihak termohon bernama Imam menyatakan tidak ada pencoblosan surat suara yang dilakukan oleh petugas," jelasnya.

(rna/rmd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads