Kekecewaan itu didasarkan pada gugurnya mayoritas dalil Prabowo-Hatta oleh MK, sementara materi yang sama oleh DKPP dianggap melanggar etik penyelenggara pemilu.
"Secara formil kami tidak menolak, tapi secara substansi kami kecewa dengan MK karena banyak kontradiksi," kata kuasa hukum Prabowo-Hatta Habiburokhman di sela skorsing sidang di gedung MK Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (21/8/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"DKPP pecat KPU Dogiyai karena tak laksanakan pemilihan, di sini dibela habis-habisan," ujarnya.
"Jadi dua institusi yang sama-sama putusannya final dan mengikat punya pertimbangan berbeda," imbuh politisi Gerindra itu.
Lalu apakah masih optimistis gugatan akan diterima MK karena sidang masih berlangsung?
"Ini sudah halaman sekian..." jawab Habib sambil berlalu.
(bal/trq)











































