4 Anggota DPRD Donggala-Parigi Moutong Diperiksa Kasus Korupsi
Selasa, 04 Jan 2005 11:13 WIB
Palu -
Empat anggota DPRD Kabupaten Donggala dan Kabupaten Parigi Moutong diperiksa dalam kasus dugaan korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Donggala sebesar Rp 5,2 miliar.Pemeriksaan berlangsung di Kejati Sulteng jalan Sam Ratulangi Palu Timur sejak pukul 09.00 WITA, Selasa (4/1/2005).Keempat anggota dewan tersebut adalah Ketua DPRD Parigi Moutong Sutomo Borman. Sutomo para periode sebelumnya menjabat sebagai Ketua DPRD Donggala. Kemudian anggota DPRD Parigi Moutong asal FPG Ketut Mardika yang sebelumnya juga merupakan anggota DPRD Donggala.Selanjutnya adalah anggota DPRD Donggala asal FPDIP Burhan Lamangkona, dan anggota DPRD Donggala asal FPPP Andi Malik Mappiasse. Keempatnya diperiksa tim penyidik Kejati Sulteng.Kepala Humas Kejati Sulsel Hasman menyebutkan, mereka belum bisa dikategorikan sebagai tersangka, tapi masih diduga melakukan tindak pidana korupsi Rp 5,2 miliar."Tergantung bagaimana nanti penyelidikannya, apakah mereka akan dijadikan tersangka kemudian ditahan. Yang jelas kami akan terus melakukan penyelidikan dan penyidikan atas kasus ini," katanya.Sebelumnya, 5 anggota DPRD Donggala sudah ditahan dan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Palu dalam kasus yang sama. Salah satunya adalah Ketua DPRD Donggala Ridwan Yalidjama. Kelimanya mendekam di Rutan Maesa Palu Timur.
(sss/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































