Sidang MK Diskors Sampai 19.00 WIB, Materi Putusan Setebal 4.390 Halaman

Sidang MK Diskors Sampai 19.00 WIB, Materi Putusan Setebal 4.390 Halaman

- detikNews
Kamis, 21 Agu 2014 18:15 WIB
Sidang MK Diskors Sampai 19.00 WIB, Materi Putusan Setebal 4.390 Halaman
Jakarta -

Sidang putusan MK atas perkara perselisihan hasil pemilu (PHPU) yang diajukan Prabowo-Hatta belum juga selesai. Majelis hakim menskors sidang sampai pukul 19.00 WIB untuk keperluan ibadah.

"Sidang diskors sementara sampai dengan pukul 19.00 WIB. Setelah itu sidang dilanjutkan kembali," kata Ketua MK Hamdan Zoelva sembari mengetok palu sidang tanda skors dimulai.

Sidang putusan MK dimulai pukul 14.30 WIB di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusast, Kamis (21/8/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Total ada 4.390 halaman yang akan dibacakan hakim MK. Hingga saat ini masih sampai sekitar halaman 4.324. Belum ada gugatan kubu Prabowo-Hatta yang diterima secara jelas oleh MK.

Misalnya MK menegaskan mobilisasi pemilih tidak terbukti secara sistematis, terstruktur, dan masif. Sama halnya dengan tudingan kubu Prabowo yang merasa dicurangi karena hanya mendapatkan nol suara juga tak terbukti secara hukum.

Sementara itu demonstran mulai merangsek meninggalkan gedung MK. Sebab batas akhir demonstrasi adalah pukul 18.00 WIB. Aparat tetap bersiaga penuh di sekitar gedung MK.



(van/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads