Sidang putusan MK atas perkara perselisihan hasil pemilu (PHPU) yang diajukan Prabowo-Hatta belum juga selesai. Majelis hakim menskors sidang sampai pukul 19.00 WIB untuk keperluan ibadah.
"Sidang diskors sementara sampai dengan pukul 19.00 WIB. Setelah itu sidang dilanjutkan kembali," kata Ketua MK Hamdan Zoelva sembari mengetok palu sidang tanda skors dimulai.
Sidang putusan MK dimulai pukul 14.30 WIB di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusast, Kamis (21/8/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Misalnya MK menegaskan mobilisasi pemilih tidak terbukti secara sistematis, terstruktur, dan masif. Sama halnya dengan tudingan kubu Prabowo yang merasa dicurangi karena hanya mendapatkan nol suara juga tak terbukti secara hukum.
Sementara itu demonstran mulai merangsek meninggalkan gedung MK. Sebab batas akhir demonstrasi adalah pukul 18.00 WIB. Aparat tetap bersiaga penuh di sekitar gedung MK.
(van/nrl)











































