MK Gugurkan Dalil DPT yang Dipersoalkan Prabowo-Hatta

Sidang Sengketa Pilpres

MK Gugurkan Dalil DPT yang Dipersoalkan Prabowo-Hatta

- detikNews
Kamis, 21 Agu 2014 17:45 WIB
MK Gugurkan Dalil DPT yang Dipersoalkan Prabowo-Hatta
Suasana di MK/Iqbal-detikcom
Jakarta -

Salah satu dalil permohonan Tim Prabowo-Hatta di MK adalah soal pengabaian KPU terhadap daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) sebagai dasar DPT. Namun dalil tersebut dianggap tidak relevan.

Dalam pertimbangannya, MK menjelaskan bahwa DPT disusun dari mulai DP4 kemudian DPS hingga DPT. Penyusunan DPT ini dilakukan berjenjang dan melibatkan semua pihak, hingga ditetapkan secara nasional.

"Γ€pabila ada keberatan DPT sebagaimana dalil permohonan pemohon, seharusnya diselesaikan dalam rangka waktu tersebut (penyusunan DPT)," demikian bunyi materi putusan MK yang dibacakan Hakim Konstitusi Muhammad Alim di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (21/8/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut MK, kalau DPT Pilpres yang dipermasalahkan, maka seharusnya bukan DP4 yang didalilkan sebagai sumber yang diabaikan. Karena DPT Pilpres sebetulnya disusun dari DPT Pileg yang dijadikan DPS oleh KPU.

"Menurut mahkamah, UU 42 tahun 2008 tentang Pilpres bahwa penyusunan DPT Pilpres dilakukan berdasarkan DPT Pemilu Legislatif sebagai DPS, sehingga dalil pemohon DPT tidak berdasarkan DP4 tidak relevan," bunyi lanjutan putusan itu.

Tak hanya itu, Mahkamah juga berpendapat bahwa dalil pengabaian DP4 dalam menyusun DPT sebagaimana permohonan pemohon tidak dijelaskan bagaimana pengabaian itu terjadi.

"Kemudian keterangan ahli pemohon, Rasyid Saleh tidak menerangkan secara rinci bagaimana (pengabaian) itu terjadi," lanjut putusan tersebut. Atas hal itulah maka dalil soal pengabaian DP4 dinyatakan gugur oleh MK.

Hingga saat ini pembacaan putusan masih pada pertimbangan-pertimbangan atas dalil yang dipaparkan oleh Tim Prabwo-Hatta. Belum ada dalil yang dibenarkan oleh MK.

(bal/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads