MK: Dalil Prabowo Nol Suara Tidak Terbukti Menurut Hukum

Sidang Sengketa Pilpres

MK: Dalil Prabowo Nol Suara Tidak Terbukti Menurut Hukum

- detikNews
Kamis, 21 Agu 2014 17:31 WIB
MK: Dalil Prabowo Nol Suara Tidak Terbukti Menurut Hukum
Jakarta - Tim Prabowo-Hatta menuding ada kecurangan di 2.125 TPS sehingga pasangan nomor urut satu mendapat nol suara. Namun MK mementahkan tudingan itu.

"Pemohon mendalilkan di 2.152 TPS dengan DPT keseluruhan 665.905 suara yang tersebar di seluruh Indonesia, pemohon tak mendapat suara karena terjadi kecurangan sehingga saksi Pemohon tidak berani untuk memilih Pemohon," demikian bunyi putusan MK yang dibacakan Hakim Konstitusi Arief Hidayat di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (21/8/2014).

Tim Prabowo-Hatta menyebut ada kecurangan sehingga saksi mereka takut untuk memilih pasangan nomor urut satu. Namun MK menyebut tudingan itu tak jelas.

"Mahkamah menilai pihak tertentu yang membuat saksi pemohon tidak berani memilih tidak jelas. Tidak dijelaskan siapa, apa dan bagaimana sehingga saksi Pemohon takut," bunyi lanjutan putusan tersebut.

"Dalilnya tidak lengkap, tidak ada bukti bagaimana Pemohon memperoleh suara 0% dan pihak terkait 100%. Jika dilakukan pemungutan suara ulang tidak akan mempengaruhi perolehan suara. Dalil Pemohon harus dianggap tidak terbukti menurut hukum," lanjut putusan itu.

MK menjabarkan pernah menemukan kasus serupa, satu pihak mendapat 100%, namun pihak lain mendapat 0% suara. Kasus ini bisa terjadi karena adanya ikatan adat yang kuat.

"Dan tidak hanya Pemohon, tapi Pihak Terkait di 17 TPS Sampang juga mendapat 0 suara. Dan tak ada bukti adanya kecurangan. Dengan demikian, dalil Pemohon harus dianggap tidak terbukti menurut hukum," lanjut Arif masih membacakan putusan.

(trq/van)


Berita Terkait