Puji Habisi Suaminya dengan Menyewa Pembunuh Bayaran, Ini Hukumannya

Puji Habisi Suaminya dengan Menyewa Pembunuh Bayaran, Ini Hukumannya

- detikNews
Kamis, 21 Agu 2014 17:33 WIB
Puji Habisi Suaminya dengan Menyewa Pembunuh Bayaran, Ini Hukumannya
Jakarta - Sadis! Seorang istri di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, Puji Lestari (29), nekat menghabisi suaminya, Sulihin. Untuk mengaburkan pembunuhan, Puji menyewa pembunuh bayaran dengan modus perampokan.

Niat Puji menghabisi suaminya itu muncul saat dirinya berselingkuh dengan Riadi. Dilanda cinta buta, Puji pun menginginkan suaminya meninggal dunia supaya bisa bersama Riadi selamanya.

Hal ini lalu diutarakan ke Riadi dan diamini Riadi. Lantas disusunlah rencana menghabisi nyawa Sulihin yaitu dengan menyewa pembunuh bayaran. Setelah dicari, ditemukanlah Handoko yang akan menjadi eksekutor dan mereka bertemu di Desa Batumarta, Kecamatan Lubuk Raja, pada 24 April 2013. Dalam pertemuan itu, Handoko menyanggupi sebagai eksekutor karena dijanjikan satu hektare kebun karet. Adapun untuk operasional dibutuhkan dana Rp 1 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keesokan harinya, Puji dan Sulihin melintas kebun karet naik sepeda motor RX King. Saat matahari hendak tenggelam, dua orang laki-laki tiba-tiba mencegat keduanya. Ternyata salah satunya adalah Handoko dan satunya lagi Ryo.

Motor yang dikendarai Puji dan Sulihin lalu berhenti. Dan tanpa banyak omong, Handoko menodongkan pistol ke kepala Sulihin. Lantas tubuh Sulihin diseret ke semak-semak kebon. Dor! Sulihin pun meninggal dunia.

Setelah itu, Handoko membawa kabur sepeda motor RX King milik Sulihin. Puji lalu berteriak minta tolong dan warga pun berdatangan. Pembunuhan berjalan sesuai rencana.

Namun benar juga pepatah 'tidak ada kejahatan yang sempurna'. Puji yang tidak mengalami luka-luka menimbulkan kecurigaan sehingga terbongkarlah kasus itu. Puji akhirnya ikut diadili dengan para pelaku dalam berkas terpisah.

Dalam tuntutannya, jaksa meminta Puji dijatuhi hukuman 15 tahun penjara. Siapa nyana, tuntutan dikabulkan seluruhnya.

"Menyatakan Puji Lestari telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun," putus majelis sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Kamis (21/8/2014).

Duduk sebagai ketua majelis Tama Wijaya Putra dengan anggota Rakhmad Fajeri dan Madela Natalia Sai Reeva. Dalam amar yang dibacakan pada 15 Juli 2014 lalu, ketiganya menilai hal-hal yang meringankan yaitu Puji belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya. Alhasil, Puji lolos dari ancaman pasal 340 KUHP yaitu hukuman mati.

(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads