"Menindak keterangan para saksi dan ahli, DKPP menganggap DPK dan DPKTb dapat dipandang sebagai sarana konstitusional," ujar anggota DKPP Anna Erliana.
Hal disampaikan dalam persidangan saat dirinya tengah membacakan putusan di kantor Kemenag, Jl MH Thamrin, Jakpus, Kamis (21/8/2014). DKPP justru mengapresiasi langkah KPU dalam memberikan kemudahan bagi pemilih yang tidak tertera namanya di daftar pemilih tetap (DPT).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Para Teradu tidak terbukti melanggar pemilu dan merehabilitasi nama baik semua anggota KPU," tutup perempuan berkerudung ungu ini.
Sebagaimana diketahui, tim Prabowo-Hatta mempermasalahkan jumlah DPTKb yang tinggi di berbagai TPS yang tersebar di seluruh pelosok negeri. Menurutnya, DPKTb memicu kecurangan pelaksanaan pemilu secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
(aws/van)











































