"Hadiah berupa uang diberikan untuk menggerakan terdakwa dalam jabatannya selaku Bupati Kabupaten Biak Numfor supaya proyek pembangunan rekonstruksi talud abrasi pantai dan atau proyek-proyek lainnya di Kabupaten Biak Numfor, Papua yang sedang diusulkan dalam APBN-P 2014 pada Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal diberikan kepada Teddy Renyut," kata Jaksa KPK Haerudin saat membaca surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (21/8/2014).
Jaksa KPK dalam dakwaan memaparkan kronologi suap yang bermula dari perkenalan Yesaya yang saat itu belum dilantik sebagai bupati dengan Teddy Renyut di Lobby Cafe Thamrin City Mall, Jakpus pada Maret 2014
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Proposal ini dibawa dan diserahkan langsung oleh Kepala Bappeda Biak Numfor, Turbey Onimus kepada Deputi V Pengembangan Daerah Khusus pada Kementerian PDT.
Sekitar bulan Mei 2014, Teddy menelepon Turbey memberitahukan tersedianya anggaran proyek pembangunan talud abrasi pantai di Biak sebesar Rp 20 miliar yang masuk dalam APBN-P tahun 2014.
"Teddy Renyut bersedia membantu mengawal pengusualn proyek pembanguan Talud di Kementerian PDT," sebut jaksa.
Selanjutnya pada awal bulan Juni 2014, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daearah Biak Numfor, Yunus Sadlembolo menghubungi Teddy Renyut. Yunus menyampaikan adanya kebutuhan duit untuk Yesaya sebesar Rp 600 juta.
Kebutuhan duit ini juga disampaikan Yesaya secara langsung saat bertemu Teddy di Hotel Acacia, Jl Kramat Raya, Jakpus pada 5 Juni 2014.
"Teddy Renyut mengatakan 'saat ini saya tidak ada uang, tapi kalau kaka ada memberikan pekerjaan yang pasti, saya bisa ngambil kredit dari bank'," kata Jaksa menirukan jawaban Teddy ke Yesaya soal kebutuhan duit.
Yesaya setelah pertemuan juga memerintahkan Yunus mengecek kepastian perencanaan dan anggaran proyek di Kementerian PDT. Dia lalu berkomunikasi ke Teddy soal kepastian proyek yang akan dijanjikan dikerjakan Teddy.
"Terdakwa mengatakan 'kalau ada proyek ke Biak, kau yang kawal dan kau yang kerjakan'," kata Yesaya kepada Teddy yang percakapannya dibacakan jaksa.
Pada tanggal 13 Juni 2014,Teddy ditemani Yunus mendatangi Hotel Acacia, Jakarta, tempat Yesaya menginap di kamar 715.
"Sekitar 21.00 WIB Teddy Renyut ditemani Yunus datang ke kamar hotel tersebut dan menyerhkan amplop putih, berisi uang Rp 600 juta atau setara dengan 63,000 dollar Singapura," sebut jaksa.
Saat memberikan uang, Teddy mengkonfirmasi ke Yesaya soal proyek yang akan dikerjakan perusahaannya. Namun usai pemberian duit, Yesaya melalui telepon menyebut duit yang diberikan masih kurang Rp 350 juta.
Pemberian kedua ini terjadi pada tanggal 16 Juni 2014 sebesar SGD 37,000 atau setara Rp 350 juta, di Hotel Acacia. "Beberapa saat setelah itu, petugas KPK menangkap terdakwa dan Teddy Renyut," kata Jaksa Haerudin.
Pada dakwan primair, Yesaya didakwa melanggar Pasal 12 huruf a UU pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Dakwaan subsidair yakni Pasal 5 ayat 2 Jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Dan dakwaan lebih subsidair Yesaya didakwa dengan pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
(fdn/ndr)











































