"Sejauh ini belum ada yang bisa terbukti," kata kuasa hukum KPU Adnan Buyung Nasution di sela skorsing sidang di gedung MK Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (21/8/2014).
Adnan enggan berandai-andai terhadap beberapa dalil yang belum diputuskan oleh MK, namun pihaknya berharap masyarakat tidak hanya membaca putusan tapi memperhatikan pertimabangan Mk.
"Saya berharap bukan hanya petitum tapi ada pertimbangan-pertimbangan yang amat sahih sehingga bisa jadi acuan masyarakat," ujarnya.
"Jadi sejauh ini sidang bukan saja lancar tapi keputusan hakim memberikan optimisme karena banyak dalil pemohon tidak bisa dibuktikan oleh pemohon sendiri," tegas mantan Wantimpres itu.
Dalil yang sudah dibacakan dan digugurkan adalah soal tudingan KPU mengabaikan DP4 dalam penyusunan DPT. Kemudian soal DPKTb yang dianggap tidak legal.
(bal/mad)











































