"Kita masih mendengar putusan, dari beberapa dalil ternyata dipatahkan mahkamah. Cuma belum selesai, jadi masih ada 5-6 dalil," kata kuasa hukum Prabowo, Didi Supriyanto di sela skorsing sidang di gedung MK Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (21/8/2014).
Didi menerima putusan soal DPKTb tersebut. Namun, dia menyebut MK tidak mempertimbangkan Kartu Keluarga (KK) sebagai syarat DPKTb jika acuannya putusan MK nomor 102 tahun 2009.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu apakah masih optimis gugatan diterima oleh MK?
"Kita lihat saja nanti," jawab politikus PAN itu.
(bal/trq)











































