Tim Prabowo-Hatta mempermasalahkan banyaknya Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb) di Pilpres 2014 dalam gugatan hasil pilpres. Mahkamah Konstitusi (MK) menilai dalil gugatan itu tak relevan.
"DPK, DPTB dan DPKTb harus dinilai sebagai implementasi untuk memenuhi hak konstitusional WNI untuk memilih," bunyi materi putusan MK yang dibacakan Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Kamis (21/8/2014). Putusan MK ini dibacakan bergantian oleh 9 hakim MK.
DPKTb bisa dipertimbangkan sebagai ruang yang diberikan oleh KPU bagi warga negara untuk menggunakan hak pilih. Lagipula, tak ada bukti bahwa ada mobilisasi pemilih untuk menguntungkan pihak tertentu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan bukti dan fakta persidangan, tidak ada bukti yang menyimpulkan bahwa pihak termohon dan terkait melakukan mobilisasi massa yang dapat merugikan pemohon," imbuhnya.
Dengan pertimbangan itu, MK menilai gugatan Tim Prabowo tak relevan.
"Tidak terdapat penyelewengan DPKTb yang dapat merugikan salah satu pasangan calon. Sehingga dalil terkait DPTB, DPK dan DPKTb tidak relevan," putus MK.
(trq/van)











































