"Muhammadiyah belum menggelar kajian tentang aturan itu. Namun Muhammadiyah akan secepatnya mengkaji aturan yang ada dalam PP itu," ujar Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin, kepada wartawan usai membuka Kejurnas Bela Diri Tapak Suci Putra Muhammadiyah, di GOR Manahan, Solo, Kamis (21/8/2014).
PP No 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi menimbulkan sikap pro dan kontra di tengah masyarakat. Hal itu terkait adanya aturan yang melegalkan tindakan aborsi pada korban kekerasan seksual atau perkosaan dan alasan kedaruratan medis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Din juga enggan menanggapi keluarnya PP tersebut yang sudah dianggap sejalan dengan fatwa MUI yang telah ada selama ini. Din yang juga Ketua Umum MUI Pusat mengatakan masih akan mendalami fatwa tersebut, karena fatwa itu keluar sebelum dirinya memimpin MUI.
"Saya harus mempelajari fatwa itu (MUI) dulu. Fatwa itu kan terbit sebelum dia menjadi Ketua Umum MUI," ujarnya.
(mbr/try)











































