7 Komisioner Daerah Dipecat, Ketua KPU: Kami Terima Saja

7 Komisioner Daerah Dipecat, Ketua KPU: Kami Terima Saja

- detikNews
Kamis, 21 Agu 2014 15:50 WIB
7 Komisioner Daerah Dipecat, Ketua KPU: Kami Terima Saja
Jakarta - Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan memberhentikan 7 komisioner KPU daerah. Ketua KPU Husni Kamil Manik menyatakan bahwa putusan suatu bentuk edukasi.

"Putusan itu merupakan suatu bentuk edukasi yang diberikan oleh DKPP. Nah itu kami terima saja," kata Husni usai sidang di kantor Kemenag, Jl MH Thamrin, Jakpus, Kamis (21/8/2014).

Ketika ditanya mengenai apakah hasil putusan itu memuaskan atau tidak, Husni menyebut bahwa putusan DKPP adalah hasil akhir dan mengikat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Putusan DKPP itu bersifat final dan mengikat jadi bukan soal terima atau tidak terima ya," ucapnya.

Ke depan, Husni mengaku akan melakukan evaluasi untuk penyelenggaraan pemilu yang lebih baik. "Nanti ada evaluasinya," ucapnya.

Majelis DKPP memutuskan untuk memberhentikan 9 orang terdiri dari 7 komisioner KPU daerah dan 2 panwaslu daerah terkait pelanggaran kode etik. 7 komisioner itu terdiri dari 5 KPU Dogiyai dan 2 KPU Serang. Untuk 2 komisioner KPU Serang diberhentikan terkait pelanggaran kode etik dalam pelaksanaan pileg.

(dha/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads