Mereka yang dipecat adalah Ketua KPU Kabupaten Serang Lutfi dan anggotanya Adnan Hansin. Pemecatan berawal karena Adnan menerima suap dari DPC Gerindra untuk memuluskan pencalegan.
"DKPP berpendapat Teradu telah melakukan pelanggaran pemilu dan terbukti menerima uang," ujar anggota DKPP Saut Sirait di kantor Kemenag, Jl MH Thamrin, Jakpus, Kamis (21/8/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Meskipun Pengadu tidak mengadukan Ketua KPU Serang. DKPP memandang Ketua KPUD, A Luthfi, mengetahui langsung. DKPP berpendapat ketua KPUD tidak etis. Dengan demikian selaku pihak terkait, A Luthfi terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu," lanjutnya.
Kasus praktik suap ini telah disidangkan DKPP pada 7 Agustus lalu. Dalam sidang awal, DPC Gerindra Kabupaten Serang melalui Abnas mengatakan memberi Adnan sebesar Rp 10 juta untuk dana pengamanan dan Rp 25 juta untuk pengamanan suara sebelum Pileg.
(aws/trq)











































