Tim Prabowo-Hatta mempermasalahkan pembukaan kotak suara oleh KPU yang mengumpulkan bukti untuk persidangan di MK. Pembukaan kotak suara itu dinyatakan sah oleh MK.
"Menurut Mahkamah, perolehan bukti dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan karenanya bukti itu sah dan sesuai aturan," demikian bunyi materi putusan MK yang dibacakan Hakim Konstitusi Anwar Usman di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Kamis (21/8/2014).
Sejatinya pembukaan kotak oleh KPU sebelum surat ketetapan MK dapat dikategorikan sebagai pelanggaran. Namun pembukaan bukti dilakukan dengan transparan dan mengundang semua saksi juga polisi, sehingga pelanggaran itu bisa diindahkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, jika Tim Prabowo menyangka pembukaan kotak suara itu tak terkait dengan persidangan, maka MK mempersilakan melakukan langkah hukum lain. Karena, berarti pembukaan kotak suara itu tak terkait dengan MK.
"Apabila pelanggaran itu bersifat etik, maka lembaga yang berwenang adalah DKPP. Dan apabila ada perubahan dokumen di dalam kotak, maka itu ranah pidana," demikian lanjutan materi putusan itu.
(bal/trq)











































