"Proses pembukaan dihadirkan saksi pemilu dan pihak kepolisian serta menuliskan dalam berita acara. Ini dilakukan secara jurdil dan tidak mengurangi atau mengubah isi kotak suara," tutur Valina Singka Subekti.
Hal ini diungkapkannya dalam pembacaan putusan sidang kode etik di kantor Kemenag, Jl MH thamrin, Jakpus, Kamis (21/8/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
DKPP meminta agar KPU ke depannya perlu membuat peraturan yang jelas terkait pembukaan kotak suara agar dapat diterapkan seluruh jajarannya.
Sebagaimana diketahui, tim Prabowo-Hatta menilai surat edaran yang dikeluarkan KPU terkait perintah pembukaan kotak suara merupakan suatu pelanggaran. Saksi ahli yang dihadirkannya, Margarito Kamis, juga menyampaikan hal yang sama dalam keterangannya, Jumat (15/8) lalu.
(aws/van)










































