DKPP: Ke Depan, KPU Harus Buat Aturan Soal Buka Kotak Suara

DKPP: Ke Depan, KPU Harus Buat Aturan Soal Buka Kotak Suara

- detikNews
Kamis, 21 Agu 2014 15:18 WIB
DKPP: Ke Depan, KPU Harus Buat Aturan Soal Buka Kotak Suara
Jakarta - Tim Prabowo-Hatta memperkarakan pembukaan kotak suara yang dilakukan KPU selama sidang kode etik berlangsung. Menurut mereka, tindakan KPU telah melanggar kode etik. Apa hasil putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)?

"Proses pembukaan dihadirkan saksi pemilu dan pihak kepolisian serta menuliskan dalam berita acara. Ini dilakukan secara jurdil dan tidak mengurangi atau mengubah isi kotak suara," tutur Valina Singka Subekti.

Hal ini diungkapkannya dalam pembacaan putusan sidang kode etik di kantor Kemenag, Jl MH thamrin, Jakpus, Kamis (21/8/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Para Teradu dapat dikategorikan melanggar asas hukum tentang kode etik penyelenggaraan pemilu, namun demikian atas itikad baik dari edaran mengundang saksi dan pihak kepolisian. Oleh karena itu tindakan etik yang dijatuhkan adalah pembinaan bersifat membina," lanjutnya.

DKPP meminta agar KPU ke depannya perlu membuat peraturan yang jelas terkait pembukaan kotak suara agar dapat diterapkan seluruh jajarannya.

Sebagaimana diketahui, tim Prabowo-Hatta menilai surat edaran yang dikeluarkan KPU terkait perintah pembukaan kotak suara merupakan suatu pelanggaran. Saksi ahli yang dihadirkannya, Margarito Kamis, juga menyampaikan hal yang sama dalam keterangannya, Jumat (15/8) lalu.

(aws/van)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini