Prabowo Subianto sempat menyatakan menarik diri dari proses Pilpres 2014. Penarikan diri itu sempat membuat kedudukan hukumnya untuk mengajukan gugatan hasil pilpres ke MK sempat dipertanyakan. MK menegaskan Prabowo bisa mengajukan gugatan.
"Menimbang pengunduran diri tersebut bukan keluar dari seluruh proses, tetapi hanya mengundurkan diri dari proses rekap penghitungan suara. Surat keputusan KPU 453/KPTS tentang penetapan pasangan calon serta pemilu presiden dan keputusan KPU 454/KPTS tentang penetapan nomor urut pasangan capres 1 Juni, tidak dicabut oleh pemohon," demikian bunyi materi putusan MK yang dibacakan hakim konstitusi Anwar Usman di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Kamis (21/8/2014). Putusan dibacakan bergantian oleh 9 hakim konstitusi.
"Dengan demikian, menurut Mahkamah, pemohon memiliki kedudukan hukum untuk ajukan permohonan quo," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa rentang waktu 3x24 jam permohonan telah diterima kepaniteraan, dalam tenggang waktu yang disediakan," demikian lanjutan putusan tersebut.
(bal/trq)










































