9 Komisioner KPU-Panwaslu Daerah Diberhentikan, 30 Lainnya Diberi Peringatan

Putusan DKPP

9 Komisioner KPU-Panwaslu Daerah Diberhentikan, 30 Lainnya Diberi Peringatan

- detikNews
Kamis, 21 Agu 2014 14:49 WIB
9 Komisioner KPU-Panwaslu Daerah Diberhentikan, 30 Lainnya Diberi Peringatan
Jakarta - Majelis sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah membacakan 14 putusan terkait aduan pelanggaran kode etik untuk KPU dan Bawaslu/Panwaslu. Sebanyak 9 orang, yaitu ketua dan anggota KPU daerah diberhentikan.

"Jadi ada 9 orang diberhentikan, 30 orang diberi peringatan dan 20 orang tidak terbukti," ujar pimpinan majelis Jimly Asshiddique, di kantor Kemenag, Jl MH Thamrin, Jakpus, Kamis (21/8/2014).

9 Orang yang diberhentikan terdiri dari 7 dari KPU dan 2 dari Panwaslu daerah. Kemudian 7 di antaranya terkait pelanggaran kode etik pelaksanaan pilpres 2014, sementara 2 lainnya terkait pelaksanaan pileg 2014.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kesembilan orang itu terdiri dari 5 orang dari KPU Dogiyai, yaitu Ketua KPU Didimus Dogomo dan 4 anggota yaitu Yohanes Iyai, Ev Emanuel Keiya, Yulianus Agapa, dan Palfianus Kegou.

Kemudian 2 orang dari Ketua Panwaslu Banyuwangi Rorry Desrino Purnama dan anggota Totok Hariyanto. Serta 2 orang dari KPU Serang yaitu ketua Lutfi N dan anggota Adnan Hamsin, terkait pelanggaran kode etik dalam pelaksanaan pileg 2014.

Lalu, terdapat 30 orang yang diberi peringatan, yaitu 25 orang dengan rincian 5 orang (Ketua KPU DKI dan anggota), 5 orang (Ketua KPU Jaksel dan anggota), 5 orang (Ketua KPU Jakut dan anggota), 5 orang (Ketua KPU Jaktim dan anggota), 5 orang (Ketua KPU Jakpus dan anggota). Sementara sisa 5 orang lainnya adalah dari KPU RI.

(dha/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads