"Jadi ada 9 orang diberhentikan, 30 orang diberi peringatan dan 20 orang tidak terbukti," ujar pimpinan majelis Jimly Asshiddique, di kantor Kemenag, Jl MH Thamrin, Jakpus, Kamis (21/8/2014).
9 Orang yang diberhentikan terdiri dari 7 dari KPU dan 2 dari Panwaslu daerah. Kemudian 7 di antaranya terkait pelanggaran kode etik pelaksanaan pilpres 2014, sementara 2 lainnya terkait pelaksanaan pileg 2014.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian 2 orang dari Ketua Panwaslu Banyuwangi Rorry Desrino Purnama dan anggota Totok Hariyanto. Serta 2 orang dari KPU Serang yaitu ketua Lutfi N dan anggota Adnan Hamsin, terkait pelanggaran kode etik dalam pelaksanaan pileg 2014.
Lalu, terdapat 30 orang yang diberi peringatan, yaitu 25 orang dengan rincian 5 orang (Ketua KPU DKI dan anggota), 5 orang (Ketua KPU Jaksel dan anggota), 5 orang (Ketua KPU Jakut dan anggota), 5 orang (Ketua KPU Jaktim dan anggota), 5 orang (Ketua KPU Jakpus dan anggota). Sementara sisa 5 orang lainnya adalah dari KPU RI.
(dha/trq)











































