"DKPP berpendapat para Teradu (KPU) telah melakukan fungsinya sesuai undang-undang. Para Teradu terbukti tidak melakukan pelanggaran kode etik pemilu," ucap Valina.
Putusan ini dibacakan dalam sidang DKPP di kantor Kemenag, Jl MH Thamrin, Jakpus, Kamis (21/8/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tim Prabowo-Hatta sebagai Pemohon mengadukan Ketua dan Anggota KPU karena dianggap telah meloloskan pengajuan izin Jokowi maju sebagai capres bertentangan dengan UU No 42 Tahun 2008 Pasal 7 dan ketentuan Pasal 10 Permendagri No 13 Tahun 2009. Bawaslu juga dianggap lalai karena membiarkan KPU menerima persyaratan pendaftaran bakal capres Jokowi tanpa menyerahkan surat permohonan izin kepada Presiden.
Namun, DKPP tidak melihat itu sebagai bentuk pelanggaran. Sehingga KPU dan Bawaslu tidak terbukti bersalah.
"Surat izin yang diajukan 19 Mei telah memenuhi syarat dan waktu yang ditentukan. Surat pernyataan juga telah memuat perizinan presiden. Oleh sebab itu saat KPU melakukan verifikasi terhadap dokumen itu telah menimbang syarat," tegas Valina.
"DKPP berpendapat telah sesuai dengan undang-undang dan sebagaimana mestinya. Tidak ada alasan melakukan pelanggaran pemilu," tutupnya.
(aws/trq)











































