"Menimbang kurangnya alat bukti, DKPP menganggap pengadu tidak kuat bahkan ada unsur memutarbalikkan fakta, sebaliknya dapat memunculkan fitnah terhadap teradu," kata anggota DKPP Valina Singka Subekti dalam sidang di kantor Kemenag, Jl MH Thamrin, Jakpus, Kamis (21/8/2014).
DKPP juga mengapresiasi Hadar sebagai teradu yang dapat menunjukkan bukti secara rinci. Kemudian majelis memutuskan untuk merehabilitasi nama baik Hadar sebagai komisoner KPU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Merehabilitasi nama baik Hadar Nafis Gumay. Memerintahkan kepada Bawaslu RI untuk mengawasi putusan ini," kata Valina menambahkan.
(dha/ndr)











































