Majelis DKPP Sebut Aduan soal Hadar Nafis Gumay Memutarbalikkan Fakta

Majelis DKPP Sebut Aduan soal Hadar Nafis Gumay Memutarbalikkan Fakta

- detikNews
Kamis, 21 Agu 2014 14:16 WIB
Jakarta - Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay dinyatakan tidak melanggar kode etik ketika bertemu tim Jokowi-JK, Trimedya Pandjaitan. Majelis sidang DKPP menyebut aduan Tim Prabowo-Hatta tidak sesuai fakta.

"Menimbang kurangnya alat bukti, DKPP menganggap pengadu tidak kuat bahkan ada unsur memutarbalikkan fakta, sebaliknya dapat memunculkan fitnah terhadap teradu," kata anggota DKPP Valina Singka Subekti dalam sidang di kantor Kemenag, Jl MH Thamrin, Jakpus, Kamis (21/8/2014).

DKPP juga mengapresiasi Hadar sebagai teradu yang dapat menunjukkan bukti secara rinci. Kemudian majelis memutuskan untuk merehabilitasi nama baik Hadar sebagai komisoner KPU.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"DKPP mengapresiasi teradu yang menunjukkan sikap kenegarawanan dengan menyiapkan bukti secara rinci," ucapnya.

"Merehabilitasi nama baik Hadar Nafis Gumay. Memerintahkan kepada Bawaslu RI untuk mengawasi putusan ini," kata Valina menambahkan.



(dha/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads