Tok! DKPP Nyatakan Komisioner KPU Hadar Gumay Tak Melanggar Kode Etik

Sidang Putusan DKPP

Tok! DKPP Nyatakan Komisioner KPU Hadar Gumay Tak Melanggar Kode Etik

- detikNews
Kamis, 21 Agu 2014 13:37 WIB
Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan bahwa Komisioner Hadar Nafis Gumay tidak melanggar kode etik. Hal itu terkait aduan pertemuan Hadar dengan tim Jokowi-JK, Trimedya Pandjaitan.

Dalam pertimbangannya, Anggota DKPP Valina Singka menceritakan kronologis ketika Hadar bertemu dengan Trimedya di restoran Sate Senayan Menteng. Hadar terbukti hanya bertemu dengan Trimedya selama 40 detik sesuai dengan argumentasinya.

"Hal ini menunjukkan sikap dan dedikasi teradu sebagai Komisioner KPU dan menjalankan tugasnya," kata Valina dalam sidang di kantor Kemenag, Jl MH Thamrin, Jakpus, Kamis (21/8/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Oleh karena itu, DKPP meminta KPU dan Bawaslu untuk menindaklanjuti serta mengawasi putusan yang telah dibacakan tersebut.

"Untuk merehabilitasi nama baik teradu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," kata Valina.

(dha/trq)


Berita Terkait