"Yang honorer sudah kami cut. Sudah kami putuskan masa kerjanya," ujar Sekda DKI Saefullah di kantor KPK, Jl Rasuna Said, Jaksel, Kamis (21/8/2014).
Siang ini, Saefullah bertemu dengan Deputi Pencegahan KPK Iswan Helmy untuk menerima pemaparan terkait kajian KPK mengenai uji kir. Mantan Walikota Jakpus ini menyampaikan, pemutusan kontrak pegawai honorer tersebut, sebagai sebuah langkah untuk meningkatkan moralitas dan integritas pegawai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Saefullah, hasil sidak yang dilakukan Pemprov DKI dan KPK pada akhir Juli lalu di balai uji kir Kedaung Angke, Jakbar, memang mencengangkan. Dan para petugas ini, kata Saefullah, harus mempertanggungjawabkan tindakan yang telah mereka ambil.
"Yang jelas orang yang tertangkap saat observasi KPK itu, adalah orang-orang yang ada di situ. Pokoknya hampir semua lini. Mulai dari loket pendaftaran sampai pembagian hasil. Kira-kira orang-orang itulah yang harus bertanggung jawab," ujar Saefullah.
Mengenai sanksi untuk para PNS tersebut, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memiliki solusi lain. Ahok menawarkan dua pilihan bagi 49 pegawai tersebut yakni mengundurkan diri atau pemprov DKI akan melaporkan ke polisi.
"Saya sudah bilang, Anda mau mengundurkan diri atau diproses ke polisi? Karena bukti KPK semua jelas dan itu bisa nyeret anda ke pidana," ujar Ahok dalam kesempatan sebelumnya.
(fjp/rmd)











































