Staf Honorer yang Terlibat Pungli Uji Kir Kedaung Angke Diputus Kontrak

Staf Honorer yang Terlibat Pungli Uji Kir Kedaung Angke Diputus Kontrak

- detikNews
Kamis, 21 Agu 2014 13:36 WIB
Staf Honorer yang Terlibat Pungli Uji Kir Kedaung Angke Diputus Kontrak
Jakarta - Pemprov DKI Jakarta mengambil tindakan tegas terkait terkuaknya praktik pungutan liar di balai uji kir Kedaung Angke. Pegawai honorer yang terlibat langsung diputus kontrak.

"Yang honorer sudah kami cut. Sudah kami putuskan masa kerjanya," ujar Sekda DKI Saefullah di kantor KPK, Jl Rasuna Said, Jaksel, Kamis (21/8/2014).

Siang ini, Saefullah bertemu dengan Deputi Pencegahan KPK Iswan Helmy untuk menerima pemaparan terkait kajian KPK mengenai uji kir. Mantan Walikota Jakpus ini menyampaikan, pemutusan kontrak pegawai honorer tersebut, sebagai sebuah langkah untuk meningkatkan moralitas dan integritas pegawai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan untuk petugas dengan status PNS yang terlibat di dalam praktik pungli uji kir, kata Saefullah, langkah yang akan diambil masih menunggu pemeriksaan di inspektorat. "Saat ini 90 PNS kami diinterogasi di inspektur. Mudah-mudahan satu minggu ke depan sudah ada hasilnya," ujar Saefullah.

Menurut Saefullah, hasil sidak yang dilakukan Pemprov DKI dan KPK pada akhir Juli lalu di balai uji kir Kedaung Angke, Jakbar, memang mencengangkan. Dan para petugas ini, kata Saefullah, harus mempertanggungjawabkan tindakan yang telah mereka ambil.

"Yang jelas orang yang tertangkap saat observasi KPK itu, adalah orang-orang yang ada di situ. Pokoknya hampir semua lini. Mulai dari loket pendaftaran sampai pembagian hasil. Kira-kira orang-orang itulah yang harus bertanggung jawab," ujar Saefullah.

Mengenai sanksi untuk para PNS tersebut, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memiliki solusi lain. Ahok menawarkan dua pilihan bagi 49 pegawai tersebut yakni mengundurkan diri atau pemprov DKI akan melaporkan ke polisi.

"Saya sudah bilang, Anda mau mengundurkan diri atau diproses ke polisi? Karena bukti KPK semua jelas dan itu bisa nyeret anda ke pidana," ujar Ahok dalam kesempatan sebelumnya.

(fjp/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads