Ketua KPU Husni Kamil Manik mendapat peringatan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Hal ini disebabkan karena ketidakhadirannya dalam rapat pleno penetapan capres-cawapres.
"Memberikan peringatan kepada teradu 1 atas nama Husni Kamil Manik sebagai Ketua KPU RI sehubungan dengan ketidakhadiran teradu dalam rapat pleno penetapan capres-cawapres," ujar anggota DKPP Valina Singka Subekti dalam sidang di kantor Kemenag, Jl MH Thamrin, Jakpus, Kamis (21/8/2014).
Putusan itu dibacakan atas pengaduan yang disampaikan oleh Tonin Tachta dan Eggi Sudjana dari tim advokasi Prabowo-Hatta. DKPP menyatakan bahwa Husni Kamil melanggar kode etik dengan tidak menghadiri rapat tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam putusan itu, tim advokasi Prabowo-Hatta mendalilkan bahwa Ketua KPU melanggar kode etik karena tidak memimpin rapat dan tidak menandatangani SK No 453/Kpts/KPU/2014 tanggal 31 Mei 2014 tentang penetapan capres dan cawapres.
(dha/trq)











































