DKPP Beri Peringatan ke Ketua KPU karena Tak Hadiri Rapat Pleno

Sidang Putusan DKPP

DKPP Beri Peringatan ke Ketua KPU karena Tak Hadiri Rapat Pleno

- detikNews
Kamis, 21 Agu 2014 13:30 WIB
DKPP Beri Peringatan ke Ketua KPU karena Tak Hadiri Rapat Pleno
Jakarta -

Ketua KPU Husni Kamil Manik mendapat peringatan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Hal ini disebabkan karena ketidakhadirannya dalam rapat pleno penetapan capres-cawapres.

"Memberikan peringatan kepada teradu 1 atas nama Husni Kamil Manik sebagai Ketua KPU RI sehubungan dengan ketidakhadiran teradu dalam rapat pleno penetapan capres-cawapres," ujar anggota DKPP Valina Singka Subekti dalam sidang di kantor Kemenag, Jl MH Thamrin, Jakpus, Kamis (21/8/2014).

Putusan itu dibacakan atas pengaduan yang disampaikan oleh Tonin Tachta dan Eggi Sudjana dari tim advokasi Prabowo-Hatta. DKPP menyatakan bahwa Husni Kamil melanggar kode etik dengan tidak menghadiri rapat tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Valina mengatakan bahwa DKPP meminta KPU untuk menindaklanjuti putusan tersebut. Selain itu, majelis juga meminta Bawaslu untuk mengawasi tindaklanjut atas putusan resmi tersebut.

Dalam putusan itu, tim advokasi Prabowo-Hatta mendalilkan bahwa Ketua KPU melanggar kode etik karena tidak memimpin rapat dan tidak menandatangani SK No 453/Kpts/KPU/2014 tanggal 31 Mei 2014 tentang penetapan capres dan cawapres.

(dha/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads