Putuskan Harga Tanah Akses Priok Rp 35 Juta per Meter, PN Jakut Langgar UU?

Putuskan Harga Tanah Akses Priok Rp 35 Juta per Meter, PN Jakut Langgar UU?

- detikNews
Kamis, 21 Agu 2014 13:24 WIB
Putuskan Harga Tanah Akses Priok Rp 35 Juta per Meter, PN Jakut Langgar UU?
Proyek tol akses Tanjung Priok (dok.detikcom)
Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) memutuskan harga tanah tol akses Tanjung Priok Rp 35 juta per meter persegi. Harga ini naik hampir 3 kali lipat dari harga permintaan Rp 12 juta per meter persegi.

Dalam putusannya, PN Jakut memberikan alasan mengapa harga bisa naik hampir tiga kali lipat. PN Jakut mendasarkan pada pasal 2 huruf H UU No 2/2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum yang menyebutkan pembebasan dilaksanakan berdasarkan asas kesejahteraan. Dalam penjelasan pasal tersebut dijelaskan asas kesejahteraan adalah pengadaan tanah untuk pembangunan dapat memberikan nilai tambah bagi kelangsungan kehidupan pihak yang berhak dan masyarakat luas.

Namun dalam UU No 2/2012 disebutkan hukum acara dengan tegas yaitu putusan harus diketok 1 bulan setelah perkara diterima pengadilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasal 38 ayat 2 menyebutkan:

Pengadilan negeri memutus bentuk dan/atau besarnya ganti kerugian dalam waktu paling lama 30 hari kerja sejak diterimanya pengajuan keberatan.

Lantas bagaimana di kasus gugatan tol akses Priok tersebut?

"Para Penggugat dengan surat gugatan tanggal 25 November 2013 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada tanggal 25 November 2013 dalam Register Nomor 475/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Ut," demikian bunyi putusan yang dikutip detikcom dari website Mahkamah Agung (MA), Kamis (21/8/2014).

Setelah itu, PN Jakut menggelar mediasi antara penggugat (47 warga) dengan tergugat (pemerintah) tapi menemui jalan buntu pada 18 Februari 2014. Sehingga kasus pun masuk pokok perkara dan warga memperbaiki gugatan pada 4 Maret 2014.

Jika mengacu pada UU No 2/2012, maka seharusnya putusan diketok maksimal 1 bulan hari kerja setelah 4 Maret. Namun putusan tersebut diketok pada Selasa 19 Agustus.

UU No 2/2012 juga mengatur ketat masalah pembebasan lahan tersebut. Sebab UU ini membuat acara secara tegas yang menyimpangi hukum acara perdata umumnya yaitu tidak mengenal banding tetapi langsung kasasi.

Seperti tertuang dalam pasal 38 ayat 3:

Pihak yang keberatan terhadap putusan pengadilan negeri sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dalam waktu paling lama 14 hari kerja dapat mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Nah, MA juga diminta memutus dengan segera yaitu maksimal 30 hari kerja. Hal ini diatur dalam ayat selanjutnya yaitu pasal 38 ayat 4:

Mahkamah Agung wajib memberikan putusan dalam waktu paling lama 30 hari kerja sejak permohonan kasasi diterima.

Jika sudah diputus MA, maka putusan pengadilan negeri/MA yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap menjadi dasar pembayaran ganti kerugian kepada pihak yang mengajukan keberatan.

detikcom sudah mengkonfirmasi kepada Ketua PN Jakut Dr Lilik Mulyadi atas penyimpangan tersebut, tapi belum mendapat jawaban.

(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads