Baca Pembelaan, Ratu Atut Mengaku Shock Dituntut 10 Tahun Bui

Baca Pembelaan, Ratu Atut Mengaku Shock Dituntut 10 Tahun Bui

- detikNews
Kamis, 21 Agu 2014 12:29 WIB
Baca Pembelaan, Ratu Atut Mengaku Shock Dituntut 10 Tahun Bui
Jakarta - Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah mengaku terkejut dengan tuntutan jaksa KPK yang meminta majelis hakim menghukum dirinya penjara selama 10 tahun. Tuntutan jaksa dinilai Atut tidak adil.

"Saya sangat terkejut dan shock dengan permohonan tuntutan oleh jaksa penuntut umum yang demikian tinggi terhadp saya yaitu 10 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta rupiah," kata Atut membacakan nota pembelaan (pledoi) pribadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (21/8/2014).

Atut juga keberatan dengan tuntutan pidana tambahan yakni pencabutan hak politik. "Yang lebih menyakitkan yaitu dicabutnya hak saya untuk memilih dan dipilih," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bagi Atut, tuntutan jaksa KPK tidak adil sebab mengesampingkan fakta persidangan. "Tuntutan jaksa penuntut umum tidak sesuai dengan keterangan saksi-saksi fakta-fakta dalam persidangan yang menunjukan perbuatan atau keterkaitan saya dengan tuduhan yang dituduhkan kepada saya," sambungnya.

Ratu Atut dituntut hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 5 bulan kurungan. Jaksa KPK menilai Ratu Atut terbukti menyuap Akil Mochtar saat menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dalam penanganan sengketa hasil Pilkada Lebak, Banten.

Ratu Atut dinilai jaksa terbukti bersama-sama Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama (BPP) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan memberi duit Rp 1 miliar kepada Akil Mochtar untuk memenangkan gugatan yang diajukan pasangan calon bupati/wabup Amir-Hamzah-Kasmin terkait Pilkada Lebak tahun 2013.

Atut yang juga Ketua Bidang Pemberdayaan Perempuan DPP Golkar periode 2010-2015 ini terbukti melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(fdn/rmd)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini