"Saya sangat terkejut dan shock dengan permohonan tuntutan oleh jaksa penuntut umum yang demikian tinggi terhadp saya yaitu 10 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta rupiah," kata Atut membacakan nota pembelaan (pledoi) pribadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (21/8/2014).
Atut juga keberatan dengan tuntutan pidana tambahan yakni pencabutan hak politik. "Yang lebih menyakitkan yaitu dicabutnya hak saya untuk memilih dan dipilih," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ratu Atut dituntut hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 5 bulan kurungan. Jaksa KPK menilai Ratu Atut terbukti menyuap Akil Mochtar saat menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dalam penanganan sengketa hasil Pilkada Lebak, Banten.
Ratu Atut dinilai jaksa terbukti bersama-sama Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama (BPP) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan memberi duit Rp 1 miliar kepada Akil Mochtar untuk memenangkan gugatan yang diajukan pasangan calon bupati/wabup Amir-Hamzah-Kasmin terkait Pilkada Lebak tahun 2013.
Atut yang juga Ketua Bidang Pemberdayaan Perempuan DPP Golkar periode 2010-2015 ini terbukti melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(fdn/rmd)










































