"Pasti distop dulu," kata Kadiv Humas Polri Irjen Ronny F Sompie, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (21/8/2014).
Hingga saat ini proses hukum pidana terhadap MB masih dilakukan penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bareskrim. Pihak kepolisian masih menunggu sidang peradilan umum untuk menggelar sidang etik yang dihadapi MB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Ronny, penyidik melangkah hati-hati dalam memproses hukum kasus ini. Penyidik ingin betul-betul mematangkan hasil penyelidikan agar dapat dibawa ke persidangan dengan bukti-bukti yang ada.
"Penyidik memaksimalkan penyidikan kasus ini, dan tidak ingin mengotori kepercayaan masyarakat," kata Ronny.
AKBP MB dan tiga orang anak buahnya diduga menerima duit suap dari bandar judi online yang kasusnya ditangani MB Cs. MB menerima Rp 5,1 miliar dan USD 168 ribu dengan kurs saat itu Rp 11.900 ribu. Sementara AKP DS menerima Rp 370 juta dalam tiga tahap. Kini MB menghuni Rutan Bareskrim Polri.
(ahy/ndr)











































