"Penangkapan dua orang calo itu berdasarkan adanya laporan dari 12 korban yang menyatakan jika telah tertipu dalam pembuatan SIM oleh tersangka," ujar Kapolsek Cengkareng, Kompol Sutarjono kepada wartawan, Kamis (21/8/2014).
Berdasarkan keterangan pelaku kepada polisi, lanjut dia, keduanya baru menjalankan operasi ini baru satu tahun. Untuk setiap pemohon SIM A, pelaku mengenakan biaya Rp 500 ribu terhadap korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, kepada polisi yang bertugas di biro humas SIM, pria yang mengaku tokoh masyarakat itu minta dibuatkan SIM gratis kepada orang yang dibawanya dengan alasan jika dirinya dari LSM.
"Mereka bisa mendapatkan keuntungan jutaan rupiah per hari," tutupnya.
(spt/ndr)











































