Tim Jokowi-JK Heran Prabowo-Hatta Juga Ajukan Gugatan ke PTUN

Tim Jokowi-JK Heran Prabowo-Hatta Juga Ajukan Gugatan ke PTUN

- detikNews
Kamis, 21 Agu 2014 11:54 WIB
Tim Jokowi-JK Heran Prabowo-Hatta Juga Ajukan Gugatan ke PTUN
Jakarta - Selain ke Mahkamah Konstitusi (MK), tim Prabowo-Hatta juga mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait penetapan Jokowi sebagai presiden terpilih. Tim Jokowi-JK heran dengan gugatan itu karena tidak relevan alias salah alamat.

"SK KPU merupakan obyek dari sengketa perselisihan hasil pemilu di MK. Saya kira tidak relevan kalau keputusan MK di uji atau diperiksa lagi di peradilan lain," ucap kuasa hukum Jokowi-JK Sirra Prayuna saat dihubungi, Kamis (21/8/2014).

SK dimaksud adalah SK tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara dan jumlah perolehan suara masing-masing pasangan calon, termasuk menetapkan pasangan calon sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"PTUN itu satu institusi peradilan yang memutuskan (menyidangkan) satu keputusan atas ketetapan pejabat publik yang bersifat final dan individual. Kalau kita lihat di mana posisinya (materi gugatan), apakah keputusan KPU soal hasil rekap, keputusan penetapan calon terpilih, atau putusan MK?" terang Sirra.

"Kalau putusan MK, maka tidak dapat diuji badan peradilan lain karena sifatnya final dan mengikat. Jadi PTUN tidak akan ambil alih proses putusan yang sudah diputuskan MK," tegasnya.

Sebelumnya, tim Prabowo-Hatta memastikan telah mengajukan gugatan ke PTUN terkait SK KPU yang menetapkan Jokowi-JK sebagai pasangan capres terpilih. Tim Prabowo menilai pengajuan cuti Jokowi bermasalah.



(bal/rmd)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini