"SK KPU merupakan obyek dari sengketa perselisihan hasil pemilu di MK. Saya kira tidak relevan kalau keputusan MK di uji atau diperiksa lagi di peradilan lain," ucap kuasa hukum Jokowi-JK Sirra Prayuna saat dihubungi, Kamis (21/8/2014).
SK dimaksud adalah SK tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara dan jumlah perolehan suara masing-masing pasangan calon, termasuk menetapkan pasangan calon sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau putusan MK, maka tidak dapat diuji badan peradilan lain karena sifatnya final dan mengikat. Jadi PTUN tidak akan ambil alih proses putusan yang sudah diputuskan MK," tegasnya.
Sebelumnya, tim Prabowo-Hatta memastikan telah mengajukan gugatan ke PTUN terkait SK KPU yang menetapkan Jokowi-JK sebagai pasangan capres terpilih. Tim Prabowo menilai pengajuan cuti Jokowi bermasalah.
(bal/rmd)










































