"Jangan salah artikan bahwa Prabowo- Hatta ambil langkah hukum tidak legowo dengan putusan MK. Ada hal lain yang harus diselesaikan secara hukum," terang anggota tim advokasi Prabowo-Hatta, Didi Supriyanto, di kantor Kemenag, Jl MH Thamrin, Jakpus, Kamis (21/8/2014).
Menurutnya, sebuah hal yang wajar bila Prabowo berusaha menegakkan keadilan dengan menempuh berbagai jalur hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagaimana diketahui tim Prabowo-Hatta menggugat KPU yang telah meloloskan Jokowi sebagai capres ke PTUN. Selain itu mereka juga menempuh jalur Mahkamah Agung (MA) untuk menguji peraturan KPU. Menurut kuasa hukum tim Prabowo, Elza Syarief, gugatan itu sudah diajukan ke MA sekitar tanggal 6 atau 7 Agustus lalu.
(aws/van)











































