"Kalau ini bersalah, Mabes Polri tinggal kita kasih, ini loh orangnya sudah bersalah. Nah, Mabes sudah nggak ada alasan lagi untuk menolak, mengabaikan atau pura-pura nggak tahu," kata anggota tim advokasi Prabowo-Hatta, Didi Supriyanto, di kantor Kemenag, Jl MH Thamrin, Jakpus, Kamis (21/8/2014).
Didi menganggap bila nantinya MK tidak mengabulkan gugatannya sementara DKPP sudah menyatakan bersalah, itu akan menimbulkan kerancuan. Sebab, etik dan hukum menjadi dua hal yang saling berkesinambungan dan mempengaruhi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi (kalau sampai berbeda hasil) rancu. Kan yang diuji di MK bukan masalah angka-angka, tapi jujur dan adil. Kalau semua dikatakan nggak ada kesalahan, maka bisa dikatakan jujur adil," tutup Didi.
(aws/van)











































