Sidang DKPP Akan Putuskan 13 Aduan Terkait Pilpres

Sidang DKPP Akan Putuskan 13 Aduan Terkait Pilpres

- detikNews
Kamis, 21 Agu 2014 11:45 WIB
Sidang DKPP Akan Putuskan 13 Aduan Terkait Pilpres
Jakarta - Majelis sidang pelanggaran dugaan kode etik yang digelar oleh Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP) akan memutuskan 14 aduan. Dari 14 aduan itu, ada 1 aduan terkait dengan pileg.

"Total jumlah putusan yang akan kami baca ada 13 putusan, mohon bersabar. Ada 1 di antara adalah putusan pileg, jadi ada 14 putusan," kata pimpinan sidang Jimly Asshiddique dalam persidangan di kantor Kemenag, Jl MH Thamrin, Jakpus, Kamis (21/8/2014).

Jimly menyebutkan bahwa 1 putusan terkait pileg itu adalah dugaan pelanggaran kode etik oleh KPU Kabupaten Serang. Majelis menganggap aduan tersebut ada kaitan dengan pengadu dari Tim Prabowo-Hatta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari putusan atas pengaduan pelanggaran kode etik yang akan dibacakan majelis adalah mayoritas dari aduan yang diajukan oleh tim advokasi pasangan Prabowo-Hatta.

Berikut adalah 14 putusan yang akan dibacakan oleh majelis sidang DKPP, pada siang ini, yaitu aduan terhadap:

1. KPU Kabupaten Serang.
2. KPU Kabupaten Halmahera Timur
3. Bawaslu RI (nomor registrasi 247)
4. Bawaslu RI (nomor registrasi 251)
5. Bawaslu RI (nomor registrasi 248)
6. KPU RI
7. KPU RI dan Bawaslu RI (nomor registrasi 257)
8. KPU RI dan Bawaslu RI (nomor registrasi 260)
9. KPU Provinsi DKI Jakarta dan 5 kota di DKI Jakarta
10. KPU Provinsi Jawa Timur
11. KPU Kota Surabaya
12. Panwaslu Banyuwangi
13. Panwaslu Kabupaten Sukoharjo
14. KPU Kabupaten Dogiyai

(dha/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads