"Kita tetap optimis, karena memang mengacu fakta persidangan dalil-dalil permohonan terbukti semua," kata kuasa hukum Prabowo-Hatta Habiburokhman saat dihubungi, Kamis (21/8/2014).
"Setidaknya pemungutan suara ulang (PSU) nasional," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tim Prabowo-Hatta meyakini bahwa DPKTb adalah instrumen ilegal dalam Pilpres sebagaimana keterangan saksi ahli, karena UU Pilpres tidak mengatur ketentuan DPKTb melainkan hanya DPT.
"Jadi kalau acuannya DPKTb yang dianggap ilegal, ini sama halnya dengan pasal 164 UU 42 2008 di mana kalau surat suara dirusak lebih dari satu di TPS, pemungutan suaranya diulang," ujarnya.
"Maka kasus DPKTb ini hampir di semua TPS, atau setidaknya TPS yang ada lebih dari 1 DPKTb maka konsekuensinya diulang," imbuh Habib.
Hal lainnya soal keterangan saksi bahwa di beberapa daerah terjadi pelanggaran oleh KPU. Di Jawa Timur KPU tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu. Begitu juga DKI dan Nias Selatan.
"KPU Papua bahkan mereka tidak tahu distribusi logistik karena diserahkan kepada pihak ketiga, bagaimana mungkin padahal itu tanggungjawab dia," ucap politisi Gerindra itu.
Putusan MK atas gugatan Prabowo-Hatta akan dibacakan pada pukul 14.00 WIB. Saat ini kondisi di depan gedung MK Jalan Medan Merdeka Barat tampak steril dari aktivitas masyarakat, hanya polisi dan wartawan.
(bal/rmd)











































