Majelis hakim yang memvonis Akil Mochtar dengan hukuman seumur hidup, seolah memberikan sebuah daftar kepada KPK berisi para pihak yang terbukti menyuap si mantan Ketua MK. KPK pun menindaklanjutinya. Satu persatu dijerat.
Daftar penyuap Akil itu sebenarnya juga berasal dari KPK. Jaksa dari lembaga antikorupsi itu menyodorkan surat dakwaan kepada hakim, dan melalui mekanisme pemeriksaan barang bukti dan saksi-saksi, sang pengadil lantas 'menyetujui' hampir seluruh nama di dalam dakwaan itu.
Kini bola kembali di tangan KPK. "Yang jelas pengembangan kasus ini saya pastikan tidak berhenti di sini," ujar Jubir KPK Johan Budi, Kamis (21/8/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam putusannya, ketua Majelis Hakim Suwidya menyatakan Akil terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa dalam kasus korupsi, kecuali perbuatan pada dakwaan suap terkait sengketa Pilkada Lampung Selatan.
Akil pun dihukum seumur hidup. Namun putusan ini belum berkekuatan hukum tetap lantaran Akil langsung menyatakan banding.
Majelis hakim menyatakan Akil terbukti menerima suap atau janji dalam sejumlah sengketa Pilkada yakni:
1. Pilkada Gunung Mas sebesar Rp 3 miliar,
2. Lebak Rp 1 miliar
3. Empat Lawang Rp 10 miliar dan US $500 ribu
4. Palembang Rp19,886 miliar.
5. Tapanuli Tengah Rp 1,8 miliar,
6. Pilkada Banten Rp 7,5 miliar
7. Morotai Rp 1 miliar
8. Jawa Timur Rp 10 miliar.
9. Merauke, Asmat, Boven Digoel Rp 125 juta (fee konsultasi)
10. Buton Rp 2,989 miliar
Dari daftar di atas, KPK telah menjerat pihak-pihak dari kasus sengketa Pilkada nomor urut satu sampai enam. Masih ada empat sengketa Pilkada yang tengah ditelaah tim penyidik KPK. Bukan tidak mungkin juga, penyidik menetapkan tersangka tambahan dari enam sengketa Pilkada yang sudah digarap.
(fjr/ndr)











































